LEBAK, iNewsBanten - Melalui kuasa hukum dari kantor hukum Raden Elang Yayan Mulyana SH, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah secara resmi, menunjuk 3 orang Pengacara, Raden Elang Yayan Mulyana S.H, Andittata Rusmiyanti S.H dan Solihin Saputra S.H. melalui surat kuasa yang ditandatangani pada hari Kamis 27 Oktober 2022 politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD kabupaten Lebak
"Saya optimis laporan akan diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengingat syarat adiministrasi laporan sudah lengkap. Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pokja pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak akan diterima dan ditindak lanjuti oleh DKPP RI mengingat unsur-unsur adanya dugaan pelanggaran tersebut sangat jelas, ada regulasi yang tidak dipatuhi itu bukti bahwa Bawaslu Lebak didalam melakukan seleksi atau penilaian dilakukan dengan tidak profesional, tidak obyektif dan tidak akuntabel,"ungkap Musa, Kamis (27/10/2022)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait