Dikatakan Musa Kepada media pihaknya bersama kuasa hukumnya akan melangsungkan laporannya ke DKPP RI pada tanggal (28/10/2022).
"Sebagai masyarakat Lebak yang taat dan patuh terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat membuat laporan adalah hak dan kewajiban semua warga negara maka saya melalui kuasa hukum yang sudah saya tunjuk besok Jumat 28 Oktober 2022 secara resmi saya laporkan Bawaslu Lebak ke DKPP RI", tegasnya.
Masih dikatakan Musa mengingat DKPP RI adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemilu maka dugaan adanya pelanggar kode etik ini Pihaknya akan mengadukan ke DKP RI.
"Serta nanti setelah menerima surat keputusan pengangkatan dan pelantikan saya juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ada belasan orang yang dipaksakan lolos sementara mereka tercatat sedang bekerja sebagai SDM PKH, TPP/Pendamping Desa dan P3K, mengingat ketiga pekerjaan tersebut termasuk yang dilarang menjadi penyelenggara pemilu dan tidak boleh Double Job maka surat keputusan pengangkatan panwascam setelah dilantik harus diuji di PTUN", tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait