Diduga Melanggar Kode Etik! Bawaslu Lebak, Dilaporkan Politisi PPP Ke DKPP RI

AGUS
Raden Elang Yayan Mulyana SH, kuasa hukum Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah(ist)

LEBAK, iNewsBanten - Melalui kuasa hukum dari kantor hukum Raden Elang Yayan Mulyana SH, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah secara resmi, menunjuk 3 orang Pengacara, Raden Elang Yayan Mulyana S.H, Andittata Rusmiyanti S.H dan Solihin Saputra S.H. melalui surat kuasa yang ditandatangani pada hari Kamis 27 Oktober 2022 politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD kabupaten Lebak

"Saya optimis laporan akan diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengingat syarat adiministrasi laporan sudah lengkap. Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pokja pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak akan diterima dan ditindak lanjuti oleh DKPP RI mengingat unsur-unsur adanya dugaan pelanggaran tersebut sangat jelas, ada regulasi yang tidak dipatuhi itu bukti bahwa Bawaslu Lebak didalam melakukan seleksi atau penilaian dilakukan dengan tidak profesional, tidak obyektif dan tidak akuntabel,"ungkap Musa, Kamis (27/10/2022)

Dikatakan Musa Kepada media pihaknya bersama kuasa hukumnya akan melangsungkan laporannya ke DKPP RI pada tanggal (28/10/2022).

"Sebagai masyarakat Lebak yang taat dan patuh terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat membuat laporan adalah hak dan kewajiban semua warga negara maka saya melalui kuasa hukum yang sudah saya tunjuk besok Jumat 28 Oktober 2022 secara resmi saya laporkan Bawaslu Lebak ke DKPP RI", tegasnya.

Masih dikatakan Musa mengingat DKPP RI adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemilu maka dugaan adanya pelanggar kode etik ini Pihaknya akan mengadukan ke DKP RI.

"Serta nanti setelah menerima surat keputusan pengangkatan dan pelantikan saya juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ada belasan orang yang dipaksakan lolos sementara mereka tercatat sedang bekerja sebagai SDM PKH, TPP/Pendamping Desa dan P3K, mengingat ketiga pekerjaan tersebut termasuk yang dilarang menjadi penyelenggara pemilu dan tidak boleh Double Job maka surat keputusan pengangkatan panwascam setelah dilantik harus diuji di PTUN", tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network