Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Modus Iming-iming Uang Rp 10.000

Cahya Sumirat
Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Modus Iming-iming Uang 10.000 (foto Istimewa, -)

"Setibanya di rumah tersebut, tersangka mengimingi korban dengan uang Rp10.000 agar menuruti keinginannya. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan memeluk tubuh korban, mencium pipi, hingga korban meronta-ronta dan melepaskan diri," kata Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasat Reskrim. 

Artikel ini pernah tayang di iNews id. 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network