"Setibanya di rumah tersebut, tersangka mengimingi korban dengan uang Rp10.000 agar menuruti keinginannya. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan memeluk tubuh korban, mencium pipi, hingga korban meronta-ronta dan melepaskan diri," kata Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasat Reskrim.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait