Pokja dan ULP Pemprov Banten Tak Pahami Aturan Proses Pengadaan Barang & Jasa

Nurlan
DPD Brantas Soroti Kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten (Foto : Ist)

" Tanggung Jawab Pokja dilakukan setelah pengumuman pemenang sampai dengan kontrak, bahkan tidak hanya itu proses setelah kontrak wajib dilakukan jangan lepas tanggung jawab. jika terjadi permasalahan kontrak yang sisi auditnya dilakukan kembali saat proses pemilihan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan lelang yang dikerjakan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang diduga tidak sesuai mekanisme terkait persoalan yang terjadi pada syarat kualifikasi sisa kemampuan paket (SKP).

Setelah dilakukan penelusuran pada paket 3 pekerjaan di DKP Banten yaitu pada program revitalisasi pabrik es pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 1,5 Milyar yang dimenangkan oleh CV Fares Pratama, dan ke- 2 pekerjaan Pembangunan Pabrik es baru dan Pelabuhan Perikanan Binuangeun senilai Rp 4,9 Milyar yang dimenangkan oleh CV Golden Perkasa serta pembangunan kios pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 922 Juta yang dimenangkan oleh CV Bulan Sabit, dari 3 paket tersebut diduga telah melanggar aturan over limit SKP



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network