Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023-2028.
Dana Bagi Hasil Cukai digunakan untuk perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal. Di sisi lain, impor tembakau akan diatur dan dibatasi demi melindungi petani tembakau dalam negeri.
Artikel ini sudah tayang di WWW.iNew.id dengan judul :https://Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasannya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
