Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Pada 2023 dan 2024, Ini Penjelasan WamenKeu

Michele Natalia
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen pada 2023 dan 2024 (Foto : istimewa)

Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023-2028.

Dana Bagi Hasil Cukai digunakan untuk perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal. Di sisi lain, impor tembakau akan diatur dan dibatasi demi melindungi petani tembakau dalam negeri. 

 

Artikel ini sudah tayang di WWW.iNew.id dengan judul :https://Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasannya

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network