Selebritas Nikita Mirzani Siap Sidang Perdana 14 November, Kasus Pencemaran Nama Baik

Erdi
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang (Foto: MPI)

SERANG, iNewsBanten - Sidang kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani akan segera digelar pada 14 November 2022. Nikita Mirzani akan menghadapi perkara yang dilaporkan oleh Dito Mahendra itu.

Menjelang sidang perdana ini, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya sudah siap.

“Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, ungkap Fahmi Bachmid, Jumat (11/11/2022).

Selain itu Nikita Mirzani menolak wacana sidang online sebagaimana disampaikan Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.

“Saya minta sidang digelar offline,” kata Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi Bachmid, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang Nikita Mirzani secara online.

“Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan,” terang Fahmi Bachmid.

Ia membandingkan dengan sedang terorisme di Jakarta timur saat terdakwa dihadirkan.

“Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP,” kata Fahmi melanjutkan.

Ia pun mengaku akan berjuang supaya sidang Nikita Mirzani bisa digelar secara offline.

“Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline,” ucap Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network