Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jembatan Cimake Banten Sudah Dirancang
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Sidang Lanjutan Ketiga

Senin, 28 November 2022 | 14:11 WIB
  • author Erdi
JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Sidang Lanjutan Ketiga
Sidang Nikita mirzani terlihat senyum setelah agenda eksepsi dari JPU, senin (28/11/2022)

SERANG iNewsBanten - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsinya di Pengadilan Negeri Serang.

Pada sidang lanjutan tersebut, JPU menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nikita dan tim pengacara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut