get app
inews
Aa Read Next : Bom Waktu di Cikande Kabupaten Serang, Pabrik Miras Jadi Sasaran Amarah Ulama

Pengadilan Negeri Serang Tolak Gugatan Atmawijaya, Terkait Kasus Sengketa Lahan DJHA

Selasa, 11 Juni 2024 | 12:26 WIB
header img
Afdil fitri yadi kuasa hukum Sabarto Saleh (ist)

SERANG, iNewsBanten - Pengadilan Negeri (PN) Serang Tidak Menerima gugatan yang dilayangkan Atma Wijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Kecamatan Baros.

Tidak diterimanya  gugatan Atma Wijaya tertuang dalam surat putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tanggal 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra menyatakan  gugatan Atma Wijaya pada Sabarto Saleh tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) dikarenakan dinilai cacat formil.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut