Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demo HUT ke-26 Banten Berujung Bentrokan, Mahasiswa Soroti 20 Persoalan
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Negeri Serang Tolak Gugatan Atmawijaya, Terkait Kasus Sengketa Lahan DJHA

Selasa, 11 Juni 2024 | 12:26 WIB
  • author Erdi
Pengadilan Negeri Serang Tolak Gugatan Atmawijaya, Terkait Kasus Sengketa Lahan DJHA
Afdil fitri yadi kuasa hukum Sabarto Saleh (ist)

Diketahui, Sabarto Saleh  yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA Baros digugat Atma Wijaya ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi merasa keberatan karena putusan tersebut tidak adil.

Hal itu karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut