Jaksa menyatakan surat dakwaan untuk terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Dakwaan atas terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP,” kata jaksa Fitriah saat membacakan nota jawaban atas eksepsi di hadapan majelis hakim.
Penuntut umum tetap berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan.
“Bahwa keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok,” katanya.
Selanjutnya, jaksa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memerikasa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan sela bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Menetapkan nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima dan ditolak seluruhnya.
Editor : Mahesa Apriandi