get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Empat Kambing di Serang, Pelaku Terancam Bui 4 Sampai 7 Tahun

JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Sidang Lanjutan Ketiga

Senin, 28 November 2022 | 14:11 WIB
header img
Sidang Nikita mirzani terlihat senyum setelah agenda eksepsi dari JPU, senin (28/11/2022)

“Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan,” katanya.

Sementara Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa dengan keputusan JPU menolak eksepsinya, karena sudah menjadi kewenangan.

“Kan itu udah wewenangnya kejaksaan kan. Enggak lah kalau kecewa,” kata Nikita.

Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, sudah hal yang wajar bila jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi karena sudah menjadi kewenangannya.

“Jadi gini, eksepsi belum ditolak. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan, nggak mungkin jaksa membenarkan eksepssinya pengacara itu kebalik dunianya nanti,” ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengatakan keputusan final mengenai eksepsi Nikita Mirzani baru akan diketahui pekan depan. Kuasa hukum pun berharap permohonan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Jaksa pasti akan menolak dan kami akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa itu biasa. Keputusannya Minggu depan dan sampai detik ini belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun permohonan Niki,” jelasnya.

Sekarang ini, majelis hakim belum memberikan keputusan apapun karena masih ingin mempertimbangkan banyak hal terkait eksepsi Nikita Mirzani.

“Majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan beberapa hal. Jadi, kita tunggu minggu depan apa yang terjadi dan semoga yang diinginkan Niki dikabulkan (penangguhan),” jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut