SERANG iNewsBanten - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsinya di Pengadilan Negeri Serang.
Pada sidang lanjutan tersebut, JPU menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nikita dan tim pengacara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
Jaksa menyatakan surat dakwaan untuk terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Dakwaan atas terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP,” kata jaksa Fitriah saat membacakan nota jawaban atas eksepsi di hadapan majelis hakim.
Penuntut umum tetap berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan.
“Bahwa keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok,” katanya.
Selanjutnya, jaksa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memerikasa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan sela bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Menetapkan nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima dan ditolak seluruhnya.
“Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan,” katanya.
Sementara Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa dengan keputusan JPU menolak eksepsinya, karena sudah menjadi kewenangan.
“Kan itu udah wewenangnya kejaksaan kan. Enggak lah kalau kecewa,” kata Nikita.
Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, sudah hal yang wajar bila jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi karena sudah menjadi kewenangannya.
“Jadi gini, eksepsi belum ditolak. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan, nggak mungkin jaksa membenarkan eksepssinya pengacara itu kebalik dunianya nanti,” ujar Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan keputusan final mengenai eksepsi Nikita Mirzani baru akan diketahui pekan depan. Kuasa hukum pun berharap permohonan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Jaksa pasti akan menolak dan kami akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa itu biasa. Keputusannya Minggu depan dan sampai detik ini belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun permohonan Niki,” jelasnya.
Sekarang ini, majelis hakim belum memberikan keputusan apapun karena masih ingin mempertimbangkan banyak hal terkait eksepsi Nikita Mirzani.
“Majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan beberapa hal. Jadi, kita tunggu minggu depan apa yang terjadi dan semoga yang diinginkan Niki dikabulkan (penangguhan),” jelasnya.
Majelis hakim juga masih ingin musyawarah dan memantau perkembangan kasus ini seiring waktu, sebelum menentukan keputusannya.
Sementara itu, Nikita Mirzani telah menyerahkan segala keputusannya kepada majelis hakim, tapi bukan berarti pasrah.
“Terserah deh mau digimanain, terserah. Udah mau gimana lagi? Ya nggak pasrah juga, tapi terserah aja,” ujar Nikita Mirzani
Editor : Mahesa Apriandi