Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Polisi Tutup Tambang Pasir Laut di Desa Rancapinang Pandeglang

Agus
Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Polisi Tutup Tambang Pasir Laut di Desa Rancapinang Pandeglang

Aipda Rana menjelaskan dasar penutupan Tambang Pasir laut berdasarkan aturan dan Undang-undang yang berlaku yang diduga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

" Penambangan Pasir Laut dilarang beroperasi dilaut Berdasarkan undang - undang no 27 tahun 2027, Dengan Revisi UU No 1 tahun 2014, dalam pasal 35 ayat 1 melakukan penambangan dan apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan , dan atau merugikan masyarakat sekitar," kata Rana.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network