Polisi Tewas Ditusuk Gegara Batalkan Bookingan Cewek MiChat, Berapa Sih Gajinya?

Noviana Zahra Firdausi
Ilustrasi polisi. (Foto: Okezone)

Lantas, berapakah gaji polisi tersebut?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana selain mendapat gaji pokok, seorang polisi juga mendapat tunjangan dengan besaran yang bervariasi. Tunjangan yang didapat disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan daerah penempatan.

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (18/11/2022), berikut gaji polisi Indonesia:

Gaji Anggota Kepolisian:

1. Tamtama (Golongan I)

- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100.

- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500.

- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400.

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900.

- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network