LEBAK, iNewsBanten - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy.
SA (29) Pelaku salah satu warga Kecamatan Muncang ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya.
1 (satu) unit Handphone merk samsung Type Galaxy V warna Hitam (Alat pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban). Pakaian berupa celana Jeans dan kaos polos, Sandal Merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait