Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr. K, membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy yang terjadi pada Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, di Areal Parkir Stasiun Rangkasbitung," kata Andi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait