"Jika Dilihat dari total keseluruhan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon yang saat ini berjumlah lebih dari 1.800 orang, 80 persen diantaranya merupakan Narapidana dengan Kasus Narkotika," ujar Kalapas.
Menurutnya, situasi tersebut menjadi perhatian serius dalam penanganan dan pembinaan terhadap para warga binaan. Pasalnya, banyak diantaranya sebenarnya berstatus sebagai pengguna, korban, atau orang yang terjebak dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Para warga binaan disini masih bisa pulih untuk berubah menjadi lebih baik. Ikuti pembinaan yang ada di Lapas Cilegon. Jika masih ada yang ingin bermain dengan narkoba, tempatnya bukan disini. Mereka yang tidak jera, tempatnya di penjara One Man One Cell, Lapas Super Maximum Security (Lapas Nusakambangan)," Tutup Kalapas ke seluruh warga binaan.
Sebuah usaha akan sia-sia tanpa adanya dukungan dari semua elemen, baik itu pada tingkatan birokrasi maupun pada tingkatan sosial kemasyarakatan. Bila penanganan masalah ini tidak dilakukan mulai sekarang dengan suatu langkah yang sistemik, terarah, dan terencana maka sangat dikhawatirkan bangsa indonesia akan mengalami “lost generation”, yaitu generasi yang hilang akibat dari penyalahgunaan narkoba.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait