Terkait PJU Cinangka - Anyer Padam, Begini Penjelasan Kadishub Banten

Nurlan
Lampu penerangan Jalan umum Cinangka - Anyer Mati (foto istimewa)

Sementara itu, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan terkait penerangan jalan umum (PJU) yang mati bahwa Menurutnya jalan tersebut kewenangannya jalan Nasional karena tersebut jalan pusat.

"Itu secara kewenangan jalan nasional di Kemenhub, jadi kewenangannya ada di pemerintah pusat". Jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sesuai kewenangan jalan tersebut Itu jalan kewenangan pusat karena dilihat bukan kewenangannya.

"Paling gampang sebetulnya lihat saja dari status jalan, ya kita sih mau mau saja perbaiki tapi nanti kalau ada temuan dari Badan pengawasan Keuangan (BPK) terus siapa yang bertanggung jawab". Tutupnya.

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network