SERANG, iNews Banten – Ratusan guru madrasah yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah Indonesia (DPW PGMI) Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang utama Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Jum’at (25/11).
Ketua DPW PGMI Provinsi Banten, Deden M Fatih yang diwawancara disela-sela aksi demonstrasi mengatakan mereka memperingati Hari Guru Nasional tahun 2022.
Momentum ini Kami ingin menjadikan refleksi bahwa di Provinsi Banten juga ada pendidikan madrasah, ada guru-guru madrasah, ada siswa-siswi warga Provinsi Banten yang itu bersekolah di madrasah, ungkapnya.
" Mereka semua merupakan warganya Pak Pj Gubernur, tapi sampai dengan hari ini Kita belum tersentuh sama sekali dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini adalah Gubernur Provinsi Banten, dirinya juga meminta kepada Pak Jokowi dan pemerintah pusat untuk memikirkan nasib mereka," ujarnya.
Oleh karena itu aksi ini, Kita ingin mengingatkan kembali kepada Pj Gubernur Banten bahwa Kita berharap Pemprov Banten dengan APBD 11,3 Triliun bisa menyisihkan, mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan guru madrasah, tandasnya.
Kemudian Kita juga berharap, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran untuk bantuan madrasah. Banyak madrasah yang secara sarana prasarana tidak memadai, ini adalah elemen penting dari pendidikan moral, “madrasah adalah benteng terakhir pendidikan moral,” ungkapnya.
Oleh karena itu PGMI mendesak kepada Pj Gubernur Banten untuk di anggarkan insentif bagi guru madrasah, bisa itu nanti per orang sebesar Rp500 ribu dan sebagainya. Yang penting Pemprov Banten ada perhatian bagi madrasah, katanya.
“Jangan sampai Provinsi Banten yang diklaim sebagai daerah Santri, daerah guru madrasah tetapi faktanya jauh realita,” tegasnya.
Insentif bagi guru madrasah saat ini sudah berjalan di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten yang hanya terdiri 8 Kabupaten/Kota, menurutnya sangat bisa melakukan hal serupa itupun kalau ada kemauan dari Pj Gubernur Banten, terangnya.
Menurutnya, hingga saat ini tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten selalu terkendala dengan aturan, ujarnya.
“Masih ada kesenjangan vertikal dan non vertikal, karena di anggapnya guru madrasah adalah non vertikal,” ungkapnya.
Bagi PGMI Banten hal ini bisa di musyawarahkan secara bersama-sama, karena ada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang mengatur tentang guru dan dosen, terangnya.
" Hal Itu bisa menjadi acuan, kalau Pemprov Banten dan PGMI bisa duduk bersama pasti ketemu aturannya," ungkapnya.
Deden menegaskan apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kepercayaan terhadap Pemprov Banten semakin menipis. Menipis dalam artian bahwa Pemimpin Kami (Pj Gubernur Banten) tidak peduli terhadap guru madrasah.
Ini akan berimbas terhadap trush publik semakin menurun, efeknya terhadap Pemprov Banten. Karena PGMI di daerah rata-rata tokoh masyarakat. Guru madrasah itu tokoh masyarakat dikampungnya, tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait