SERANG, iNews Banten - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela.
Dengan putusan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ,” katanya.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Nikita mengaku tidak kecewa nota keberatannya ditolak. Justru lanjut Nikita, menginginkan perkara ini lanjut hingga pembuktian dan bisa mendengar kesaksian dan bertemu langsung dengan sang pelapor Dito Mahendra.
“Justru aku pengennya ini dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung kan karena selama ini kan diawang-awang kaya angin dia hanya bisa meneror tidak bisa berhadapan muka langsung,” katanya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait