Modus Sembunyikan Sabu Lewat Anus, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polda Banten

erdi
Ekspos perkara kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan dalam anus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, di Mapolda Banten, Senin (5/11/2022)

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara. "Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu," ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini. "Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tutup Shinto.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network