CILEGON - iNewsBanten - Seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon lantaran mengedarkan obat keras daftar "G" pada Minggu (04/12) sekitar jam 20.30 Wib di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinisial DR (23) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon.
Syamsul menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. "Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan obat keras. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapatkan info yang valid yang selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (04/12) sekitar jam 20.30 Wib di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," katanya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang ditemukan berupa 240 butir obat keras merk Tramadol, uang sebesar Rp50.000,-," tambahnya.
Dalam introgasi pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari AN (DPO). "Setelah diintrogasi DR menyebutkan bahwa obat keras tersebut berasal dari AN dengan maksud untuk disebar atau diedarkan kembali," jelas Syamsul.
Atas perbuatannya DR dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait