4. Disanksi Pemecatan
Selain dijerat pidana, lanjut Kisdiyanto, keduanya juga akan menerima sanksi pemecatan dari TNI.
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.
5. Masih Jalani Pemeriksaan
Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).
"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2022/12/09/337/2724139/5-fakta-prank-kasus-rudapaksa-perwira-cantik-kostrad-oleh-mayor-paspampres-keduanya-bakal-dipecat
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait