Selisih Urusan Bisnis! PNS Dishub Cilegon Ditahan, Keroyok Anggota Polda Banten

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNews Banten – Polda Banten menetapkan pejabat Dinas Perhubungan Kota Cilegon inisial ZW (36) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ipda MD (37), seorang perwira polisi yang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Selain ZW, rekannya inisial RAP (32) yang terlibat dalam penganiayaan tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka. RAP merupakan karyawan ZW.

“Hasilnya sesuai dengan fakta hukum yang telah dikumpulkan dua orang dijadikan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network