SERANG, iNews Banten – Polda Banten menetapkan pejabat Dinas Perhubungan Kota Cilegon inisial ZW (36) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ipda MD (37), seorang perwira polisi yang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Selain ZW, rekannya inisial RAP (32) yang terlibat dalam penganiayaan tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka. RAP merupakan karyawan ZW.
“Hasilnya sesuai dengan fakta hukum yang telah dikumpulkan dua orang dijadikan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait