PESAWARAN, iNewsBanten - Seorang Ayah seharusnya melindungi anak kandungnya, tapi ayah yang berinisial AS (34) beda dan bejat, warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaraan, Lampung tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Korban bahkan diancam dibunuh jika menceritakan aksi bejat pelaku.
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, kasus ini dilaporkan nenek korban. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dilapangan," katanya, Rabu (14/12/22).
Dari keterangan saksi Amah (38) dan saksi Dewi Novita (28) disebutkan jika pemerkosaan itu terjadi pada 24 November 2022. Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 baju lengan panjang warna pink, 1 celana panjang warna pink dan 1 celana dalam warna putih.
"Hasil keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait