Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk ihtiba':
"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)
Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') saat khatib menyampaikan khotbah Jumat dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudu. Selain itu, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal ini merupakan rukun Sholat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.
Allahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://muslim.okezone.com/read/2022/12/15/614/2728110/mengetahui-duduk-ihtiba-yang-dilarang-saat-menyimak-khotbah-jumat
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait