Tiga layanan dasar itu terdiri dari Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KIE sebagai salah satu sub-layanan); Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Gladi Kesiapsiagaan sebagai salah satu sub-layanan); serta Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (pencarian, pertolongan dan evakuasi sebagai salah satu sub-layanan).
Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana juga telah diperkuat dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang secara khusus menyebutkan penerapan SPM wajib memenuhi empat tahapan inti yaitu, pendataan kebutuhan; perhitungan pemenuhan pelayanan dasar; rencana pemenuhan pelayanan dasar dan terakhir pelaksanaan pelayanan dasar.
”Tahapan tersebut dilaksanakan agar penerapan SPM dapat dilakukan lebih terarah dan fokus pada target layanan yaitu pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, saat memberikan laporan di hadapan Mendagri M. Tito Karnavian yang hadir untuk memberikan secara langsung penghargaan kepada Kepala Daerah yang berprestasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait