SERANG, iNewsBanten - Selebritas Nikita Mirzani yang sempat ditahan di Rutan Serang kini dinyatakan bebas. Putusan itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Pembebasan terhadap Nikita itu dikarenakan saksi korban atas nama Dito Mahendra tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa.
Sebelumnya, Dito sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan dalam persidangan sehingga jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam putusannya, Kamis (29/12/2022).
Putusan pembebasan terhadap artis yang kerap disapa Nyai itu merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Pihak Majelis Hakim sendiri sudah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito. Namun Dito tidak memenuhinya dengan berbagai alasan yakni sakit dan sedang ke luar negeri.
Sejumlah alasan ketidakhadiran itu dinilai tidak sah lantaran Dito masih hidup dan bukan menjalankan tugas negara.
“Majelis hakim telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan telah memerintahkan penuntut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan. Tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara,” ujar Dedy.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait