TANGERANG, iNews.id - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tagengerang pimpin Munadi, menggugat Kadin Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan tersebut terdaftar resmi dengan Nomor Perkara: 1350/Pdt.G/2022/PN Tng.
Ada lima pihak Tergugat yang digugat ke PN Tangerang, yaitu Kadin Provinsi Banten, karteker, panitia penyelenggara, Guntur. Sedangkan Kadin Indonesia menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.
Munadi adalah ketua terpilih dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang yang digelar di Hotel Inmperial Aryaduta Karawaci, 26 Oktober 2022.
"Kami melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan perbuatan melawan hukum," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kabupaten Tangerang, Era Marjuki di Tigaraksa, Kamis (29/12/2022).
Dia melanjutkan, Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017-2022 yang telah melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 adalah sah.
Namun, terang Marjuki, Kadin Provinsi Banten menyatakan bahwa Mukab VII tersebut dinyatakan tidak pernah ada. Itu tertuang dalam SK karateker.
Menurutnya, keputusan yang disampaikan oleh Kadin provinsi sangat jelas dan terang melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
"Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kadin provinsi Banten adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Kami juga sudah melakukan upaya banding kepada Kadin Indonesia," tutur Marjuki.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait