Kadin Banten Digugat ke Pengadilan oleh Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Hasan Kurniawan
Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tagengerang pimpin Munadi, menggugat Kadin Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto: Ist

Upaya banding tersebut disertai dengan alasan-alasan yang sangat jelas dan lengkap. Namun tidak mendapatkan jawaban dalam bentuk surat apapun, atau dipanggil untuk duduk bersama dengan Kadin Banten untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Seharusnya, Kadin Indonesia melakukan upaya penyelesaian memanggil kedua pihak antara Kadin Kabupaten Tangerang dengan Provinsi Banten untuk menjelaskan persoalan ini," ujar Marjuki.

Kadin Indonesia harus berdiri di tengah karena azas hukum bahwa untuk penyelesaian suatu persoalan dimana sebagai Kadin Indonesia bersikap posisi netral. Kadin Kabupaten Tangerang, lanjut Marjuki, menunggu lama tapi tidak ada jawaban. 

Oleh karena itu, pihaknya bersurat kepada Kadin Indonesia bahwa seandainya dalam waktu tujuh hari sejak surat kedua disampaikan tidak ditanggapi maka akan melakukan upaya hukum melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar perbuatan melawan hukum.

"Yang kami inginkan adalah batalkan SK karateker, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kadin Provinsi Banten," tegas Marjuki.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Kadin Banten Banten, Hadi Mulyana menanggapi gugatan Kadin Kabupaten Tangerang mengaku belum bisa berkomentar apapun. "Kami belum bisa comment apapun, karena materi gugatannya kita belum dapat," terang Hadi.

Sedangkan Ketua Kadin Provinsi Banten, Moch Azzari Jayabaya, belum merespons masalah ini.

Sementara itu Syamsul Hariyanto, ketua karateker Kadin Kabupaten Tangerang yang disahkan Kadin Banten pada 26 Desember 2022 menyatakan, upaya menempuh gugatan hukum ke PN merupakan hak pihak Munadi.

"Kalau kita sudah tahu isi materi gugatan, yah mau enggak mau kita hadapi,"  sahut Atoel, sapaan akrab Syamsul Hariyanto.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network