Sementara itu, Kepala Desa Dukuh Haris mengatakan bahwa intinya kurang tahu alasannya ditarik kembali oleh pihak PPAT Kecamatan karena penyusunan tidak tahu karena satgas itu masih pemerintah desa lama.
"Terkait tanah tersebut memang pihak keluarga membuat surat A/N Yuti yang dihibahkan ke Herman dan itu sudah jadi dan sudah beres, bahkan berkas itu sudah di Herman, kalau kita kan hanya membuat surat, menunjukkan lokasi, mengukur terus yang membuat kecamatan dan itupun sudah beres dan teregister". Ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Lanjut Haris, Kalau memang masalah tanah tersebut belum diperjual belikan tunjukkan ke saya karena saya belum melihat berkas tanggul yang sudah dibebaskan .
"Jadi kenapa desa itu bisa mengeluarkan karena memang tanah tersebut tanah milik adat yang memang belum diperjual belikan dan orangnya pun masih hidup kami tentunya selaku pelayan masyarakat ya wajib melayani kalau memang itu tidak ada masalah". Kata Haris.
Lebih lanjut, Menurutnya adapun masalah dan tidaknya buktikan secara fisik, yang intinya dirinya tidak tahu tanah tersebut.
"Nah adapun masalah atau tidaknya saya tidak tahu buktikan secara fisiknya, intinya saya itu tidak tahu bahwa tanah itu sudah dijual, bisa mengetahui dijual dan tidaknya kan diberkas yang bicara". tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait