"Karena memang itu yang kita harapkan, tidak terjadi penggusuran, akan tetapi harus perlu diingat juga karena inikan baru isu, kita harus berpikir jernih jangan sampai menjadi isu yang liar kemudian kita dimanfaatkan oleh Oknum-oknum yang mempunyai kepentingan diluar kepentingan para Nelayan.
"Saya berterima kasih kepada rekan-rekan yang sudah mau membantu Nelayan khususnya Nelayan Tanjung Peni, Karena kita dari pengurus HNSI DPC Cilegon juga membantu dan memperjuangkan nasib para Nelayan Tanjung Peni dengan jalur organisasi HNSI, agar para Nelayan Tanjung Peni tidak tergusur dan tidak hilang dari pangkalan perahu Nelayan Tanjung Peni tersebut," Ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Itang menjelaskan, dengan adanya isu penggusuran tersebut mudah mudahan para Nelayan Tanjung Peni selalu kompak, solid dan tidak gampang termakan dengan Isu-isu yang belum jelas asal usulnya, jadi intinya kita harus Benar-benar melek menyikapi isu tersebut, " Aje Gelem diadu domba," tegasnya.
" Benar bibir pantai itu Undang-undangnya adalah milik Negara tapi realita di lapangan bibir pantai itu kebanyakan dikuasai oleh pihak industri kalau lokasi pabriknya dipinggir pantai, meskipun penggusuran itu terjadi tentunya Pemerintah Kota Cilegon juga tidak tinggal diam, karena itu pasti ijinnya ke Pemkot Cilegon," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait