Proyek 2022 Milik PUPR Banten Telat Dikerjakan, Ini Penjelasannya

Nurlan
Proyek pekerjaan Banten lama Tonjong (foto Ist)

Lanjut Arlan, maksimal pemberi kesempatan pertama itu 50 hari, kalau belum selesai diberikan kesempatan kedua pemberi kesempatan tapi terkena denda, dan menurutnya ini kan bukan hal yang baru untuk PUPR Provinsi Banten.

"Jadi kita pernah lakukan seperti kegiatan jembatan Bogeg dan Ciberang keduanya di beri kesempatan jadi tidak ada permasalahan terkait itu". kata dia.

Lebih lanjut, kalau untuk anggaran sama dengan yang kemarin seperti jembatan Bogeg dan Ciberang Terkait pembayaran, untuk yang terlambat itu dianggarkan diperubahan, 

"Jadi di anggaran murni tidak dianggarkan, yang terlambat adanya diperubahan". Tutupnya

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network