Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil beserta kunci, tali sepatu dan kabel yang digunakan untuk menjerat leher korban, HP korban, dan uang tunai.
"Motif pembunuhan tersangka utama terlilit utang ke tetangga Rp6 juta dan membutuhkan uang segera untuk membayar. Pelaku kemudian terpikir untuk menghabisi korban untuk mengambil harta milik korban, mereka berpura-pura akan mempertemukan pelaku dengan dukun padahal mereka berniat untuk membunuh dan menguasai hartanya," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait