SERANG, iNewsBanten - Empat pelaku pembunuhan terhadap 2 orang yang mayatnya dibuang di kebun karet, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten berhasil ditangkap Polisi.
Namun sebelumnya warga yang tinggal di Cijaku, Lebak, Banten digegerkan dengan penemuan dua sosok mayat tanpa identitas yang dibuang di tengah perkebunan karet. Kedua korban kondisinya sangat mengenaskan lantaran dibuang dalam kondisi terikat dengan luka jerat di bagian leher.
Dari hasil penyelidikan, kedua korban diketahui berinisial WD yang merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara yang merupakan seorang pengusaha TV kabel. Korban diketahui mengalami luka jerat di bagian leher dan hantaman benda tumpul.
Korban lainnya yakni Kevin yang merupakan sopir dari WD yang merupakan warga asal Kutai Kartanegara. Dia mengalami luka jerat di bagian leher, trauma di bagian dada dengan tulang iga patah.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan bahwa setelah berhasil mengantongi identitas korban, pihaknya akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah empat orang.
"MT yang merupakan tersangka utama yang merupakan warga Walantaka, Kota Serang. Pelaku diketahui merupakan otak utama pembunuhan," ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Selain MT, polisi juga menangkap SM, MA dan SP yang merupakan warga Kragilan, Serang. Mereka ditangkap di Lampung.
Kompol Akbar Baskoro kemudian mengungkapkan kronologi pembunuhan pengusaha TV kabel dann sopirnya yang dilakukan oleh ke-4 tersangka yaang ternyata orang suruhan korban.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa sebelumnya korban WD meminta bantuan kepada Kevin, sang sopir untuk mencarikan dukun untuk menguna-guna sang mertua.
Kevin kemudian menghubungi salah satu pelaku di Kragilan, Serang, Banten.
"Dari hasil interogasi diketahui sebelumnya korban WD meminta bantuan kepada Kevin untuk mencarikan dukun untuk menguna-guna mertuanya. Kevin kemudian menghubungi salah satu pelaku di Kragilan," kata dia.
Lalu MT meminta WD dan Kevin untuk bertemu di Serang. Setelah bertemu pelaku kemudian mengajak ke salah satu petilasan yang berada di Kragilan. Di tempat ini pelaku kemudian mengeksekusi para korban dengan menjerat leher WD dan Kevin.
Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil beserta kunci, tali sepatu dan kabel yang digunakan untuk menjerat leher korban, HP korban, dan uang tunai.
"Motif pembunuhan tersangka utama terlilit utang ke tetangga Rp6 juta dan membutuhkan uang segera untuk membayar. Pelaku kemudian terpikir untuk menghabisi korban untuk mengambil harta milik korban, mereka berpura-pura akan mempertemukan pelaku dengan dukun padahal mereka berniat untuk membunuh dan menguasai hartanya," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait