Breaking News! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti , MNC Portal
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara (ist)

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). 

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan meluas di masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa saksi pelaku berkerja sama membongkar kasus ini, berlaku sopan dan menyesali perbuatan.

artikel ini pernah ditayang : https://www.inews.id/news/nasional/bharada-e-dituntut-12-tahun-penjara-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network