JAKARTA, iNewsBanten - Sebanyak 76 kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang proses Pemilu 2024. Jumlah itu diperkirakan terus meningkat seiring tahapan pesta demokrasi ini.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, terdapat 82 aduan dugaan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP selama periode 1 Desember 2023 sampai 20 Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masuk proses verifikasi.
Kegiatan verifikasi dilakukan bersamaan dengan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran KEPP.
"Selain itu, kami juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru yang secara terus-menerus masuk dalam setiap harinya,” kata Heddy dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Heddy menegaskan, DKPP berkomitmen melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami berkomitmen untuk menjaga api semangat ini agar dapat mewariskan Pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya,” katanya.
Dia juga menyatakan DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan yang masuk. Menurutnya, semua aduan harus diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
“Demikian juga dengan aduan lainnya kami perlakukan sama. Kami tetap menangani semua aduan dengan upaya maksimal di tengah-tengah berbagai keterbatasan yang ada,” kata Heddy.
Berbagai langkah perbaikan saat ini tengah dilakukan DKPP. Jumlah aduan yang diterima DKPP diprediksi meningkat seiring berjalannya tahapan Pemilu 2024.
“Jika menilik pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, besar kemungkinan perkara dugaan KEPP yang kami tangani pada 2024 akan mencapai 400 perkara,” katanya.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
https://www.inews.id/news/nasional/dkpp-tangani-76-pelanggaran-kode-etik-selama-tahapan-pemilu-2024
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait