MUI Sepakat Tanggapi Keputusan MK Tolak Perkawinan Beda Agama: itu Melawan Hukum

Tim Okezone
Ilustrasi pernikahan (doc istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.

Dia berpendapat bahwa upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.

"Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Rabu (1/2/2023).

Niam menegaskan bahwa hukum menikah beda agama dalam ketentuan agama sudah dilarang. Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.

“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum," ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network