MUI Sepakat Tanggapi Keputusan MK Tolak Perkawinan Beda Agama: itu Melawan Hukum

Tim Okezone
Ilustrasi pernikahan (doc istimewa)

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan lanjutnya telah mengonfirmasi dan mengatur bahwa keabsahan perkawinan itu tergantung pada aturan agama masing-masing.

Niam mengingatkan dengan diterbitkannya amar ini maka kampanye terhadap perkawinan beda agama dapat dimaknai melanggar konstitusi.

Sebagai informasi, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.

Diketahui, pemohon E. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2023/02/01/337/2756840/sejalan-dengan-putusan-mk-mui-nikah-beda-agama-melawan-hukum

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network