Lebih Lanjut, Belny menerangkan bahwa dari adu mulut tersebut pelaku RA kesal dan emosi sehingga pelaku mencekik korban serta menutup mulut korban. "Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit pelaku RA yang mengakibatkan pelaku RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun, kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan closed yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," ujar Belny.
Diakhir Belny menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku RA. "Dalam kasus ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Belny.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait