Polisi Bekuk Mahasiswa Nekad Edarkan Sabu dengan Kendaraan Dinas Desa

Erdi
press confrence pengungkapan seorang mahasiswa asal pandeglang nekad edarkan sabu dengan fasilitas kendaraan dinas desa, senin 13/2/2023

Selanjutnya sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. "Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) di dalam mobil tersebut," tambah Didik.

Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa. Cihara, Kab. Lebak. "Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap sdr. RM als AGUS als MPET (DPO)," ujar Didik.

Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan    1 KTP a.n RM als AGUS milik DPO. "Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," tutup Didik. 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network