Karang Taruna Kelurahan Warnasari Cilegon Salurkan Zakat Penghasilan 2,5 Persen bagi Janda Tua

Chaerul
Karang Taruna Kelurahan Warnasari Cilegon Salurkan Zakat Penghasilan 2,5? Kepada Janda-janda Tua (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Rutinitas kegiatan Sosial pengurus Karang Taruna Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil menyalurkan zakat mal 2,5℅ dari para pekerja yang ada di wilayah Kelurahan Warnasari, berupa beras kepada para Janda-janda Tua di Lingkungan Warnasari RW 05, Senin (20/02/2023). 

Zakat penghasilan merupakan salah satu zakat mal yang wajib dikeluarkan, dan zakat tersebut berasal dari penghasilan rutin pekerjaan seseorang. 

Zakat mal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi yang didapat tanpa bertentangan dengan ketentuan agama. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network