SERANG, iNewsBanten - Terkait desakan yang dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang soal pencabutan izin operasional pondok pesantren milik MJN (60) terduga pelaku pencabulan terhadap 5 santriwatinya, Kantor Kementrian Agama Kemenag) Kabupaten Serang belum bisa mencabutnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin, menurutnya, pencabutan ijin operasional Ponpes itu kewenangannya ada di Kemenag RI melalui Dirjen pendidikan pondok pesantren serta usulan yang diajukan oleh pihak yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait