Kemenag Kabupaten Serang Ogah Cabut Ijop Ponpes Milik Pelaku Pencabulan

Muhammad Uqel Assathir
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin

SERANG, iNewsBanten - Terkait desakan yang dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang soal pencabutan izin operasional pondok pesantren milik MJN (60) terduga pelaku pencabulan terhadap 5 santriwatinya, Kantor Kementrian Agama Kemenag) Kabupaten Serang belum bisa mencabutnya. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin, menurutnya, pencabutan ijin operasional Ponpes itu kewenangannya ada di Kemenag RI melalui Dirjen pendidikan pondok pesantren serta usulan yang diajukan oleh pihak yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network