"Terkait dengan desakan tersebut kami menghargai, tetapi untuk pencabutan izin operasional tidak semudah itu. Kalau memang kita mau memberikan hukuman cukup tikusnya saja tidak harus membakar lumbungnya," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Ahmad Rifaudin kepada wartawan. Kamis, (23/02/2023).
Dikatakan Rifaudin, lembaga pendidikan pondok pesantren itu justru menjadi korban atas perilaku bejat yang dilakukan oleh oknum pimpinannya sehingga mencoreng citra pondok pesantren.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait