Kasus Pengeroyokan Santri Ponpes Cangkudu Kabupaten Serang, Massa Minta Hakim Hukum Berat

Mahesa Apriandi
Santri saat demontrasi di depan PN Serang, Selasa 28/2/2023 (mahesa)

SERANG, iNewsBanten - Puluhan Massa dari santri dan alumni Ponpes Cangkudu, Kabupaten Pandeglang gelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas peristiwa pengeroyokan terhadap santri bernama Adit, yang terjadi akhir tahun 2022. Diketahui, sudah ada delapan terdakwa yang hari ini, Selasa 27 Februari 2023 disidangkan.

Selain itu, ada dua orang tersangka yang masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, massa aksi membentangkan spanduk dan pamflet yang bertuliskan kecaman terhadap tindakan kekerasan.

Pengeroyokan tersebut dinilai sebagai penghinaan kepada santri. Sehingga hakim diminta memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa.

"Kami merasa terhina, kami merasa di injak-injak. Maka kami mengingatkan kepada hakim, jaksa, pengacara," kata Alumni Ponpes Cangkudu Baros, Eman Sulaiman dalam orasinya.

Eman menyebutkan, kedatangannya demo di PN Serang atas kebebasan berpendapat agar dapat keadilan dalam perkara tersebut.

"Kami datang kesini untuk menuntut keadlian, betul kawan-kawan? Maka kalian yang di dalam harus menegakan hukum seadil-adilnya," ucapnya.

Para santri meminta hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku pengeroyokan santri.

"Kami meminta dihukum seberat-beratnya. Bapak hakim jangan masuk angin, bapak jaksa jangan masuk angin, bapak pengacara jangan masuk angin," ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network