JAKARTA, iNewsBanten - Tidak jadi dipindahkan ke rutan Salemba, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani hukuman pidana di Rutan Bareskrim Polri. Polri menyebut ada tambahan pengamanan terhadap justice collaborator kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.
Pengamanan tambahan itu sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Gatot memastikan Bharada E menempati sel biasa di Rutan Bareskrim. Sel itu sama seperti yang dihuni tahanan lain.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait