"Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," ujar Gatot.
Bharada E sebelumnya hendak ditempatkan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Namun, dia dikembalikan ke Rutan Bareskrim atas pertimbangan keamanan.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (27/2/2023).
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait