SERANG, iNewsBanten - Jika ingin pengobatan tradisonal salah satunya bekam saat puasa Ramadhan membuat batal? Hal ini hendaknya diketahui setiap Muslimin secara jelas. Simak penjelasannya berikut ini.
Dilansir Rumaysho.com, dai muda Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa Imam Bukhari membawakan bab 'Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa'. Beliau membawakan beberapa riwayat:
Riwayat 1
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu' (sampai pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, "Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya." (Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi. Syekh Al Albani dalam Irwa' nomor 931 mengatakan hadits ini shahih)
Riwayat 2
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa.
Riwayat 3
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ditanya, "Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?" Beliau berkata, "Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah."
Ketiga riwayat tersebut adalah riwayat yang shahih.
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri, dan sebagian ulama salaf.
Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa adalah:
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait