Eks Karyawan Bank Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU Dana Nasabah Rp8,5 Milyar

Herdi
Ilustrasi Borgol Inews id

Sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi serta penggelapan dana nasabah prioritas sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 3 Maret 2023. Kemudian atas pengembangan hasil penyidikan tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 di tanggal yang sama.

Tersangka diketahui menjadi karyawan sejak tahun 2013 hingga 2022. NHK juga pernah menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) di salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangsel dan PBO pada KC Serang. Ia bertugas melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta.

Dengan memanfaatkan wewenangnya, tersangka justru menyalahi aturan dengan melakukan transaksi debit menggunakan internet banking bisnis pada rekening nasabah prioritas berinisial AS ke rekening Bank Himbara lainnya milik seseorang berinisial A yang digunakan untuk menampung uang tersebut. Hal itu dilakukan NHK pada kurun waktu April hingga Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin AS.

Dari hasil penyidikan diketahui jika tersangka rupanya telah menguasai rekening penampungan atas nama A. Rekening itu juga telah menerima transfer dana sebanyak 11 kali dengan total seluruhnya Rp 8.530.120.000.

“NHK telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, di mana aliran dana dari rekening nasabah prioritas ke rekening penampungan yang patut diduga merupakan tindakan penempatan (placement) selanjutnya dana tersebut di transfer ke rekening-rekening lain (layering), tindakan penarikan tunai melalui ATM dan transfer sebagai membelanjakan dan membayarkan,” ujar Ivan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network